
Di dalam Al Quran telah disebutkan bahwa pernikahan merupakan sebuah ibdah, dimana dua insan bersatu dalam ikatan janji suci. Ya, menikah bukanlah perkara yang mudah, karena pada dasarnya pernikahan adalah lembaran baru kehidupan bagi dua insan hingga ajal menjemput. Agama Islam sendiri telah mencantumkan rukun nikah serta persyaratan sah-nya sebuah pernikahan. Lantas, seperti apakah rukun dan syarat sah sebuah pernikahan itu? Nah, biar kalian gak penasaran, mending kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.
Rukun Nikah Dalam Islam
1. Harus Ada Mempelai Laki-laki
Ikatan pernikahan dimulai saat akad nikah dilaksanakan, yang mana si calon pengantin laki-laki akan mengikat perjanjian dengan wali dari pengantin perempuan. Dengan begitu, maka akad nikah wajib dihadiri oleh calon pengantin laki-laki dan tidak boleh diwakilkan. Mengapa demikian? Pasalnya, hal itu merupakan tahap penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki.
2. Harus Ada Mempelai Perempuan
Dalam syariat Islam menyebutkan bahwa sah-nya ikatan pernikahan itu ketika ada pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Tak hanya itu, agama Islam juga memberikan larangan bagi laki-laki untuk menikahi perempuan yang memang haram dinikahi. Lantas, apa maksud dari perempuan yang haram untuk dinikahi? Perempuan yang haram untuk dinikahi itu diantaranya, seperti pertalian sedarah, hubungan persusuan, dan hubungan kemertuaan.
3. Harus Ada Wali Nikah Bagi Perempuan
Disamping adanya kedua mempelai laki-laki dan perempuan, proses pernikahan yang sah juga harus menghadirkan wali dari pihak perempuan. Adapun mengenai orang-orang yang berhak menjadi wali calon pengantin perempuan, seperti ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki se-ayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayahnya.
4. Harus Ada Saksi Nikah Dua Orang Laki-laki
Sebuah pernikahan yang sah itu harus menghadirkan dua orang saksi dengan berbagai syarat, seperti Beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal sehat, merdeka, dan adil. Saksi tersebut bisa diwakilkan oleh pihak keluarga maupun orang yang dipercaya untuk menjadi saksi nikah. Jika tidak adanya saksi, maka sebuah pernikahan itu bisa dibilang tidak sah di mata agama dan hukum.
5. Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul adalah proses dalam akad nikah, yang berarti sebagai janji suci kepada Allah SWT, dihadapan penghulu, wali perempuan, serta dua orang saksi laki-laki. Ikatan pernikahan kedua mempelai sah akan menjadi pasangan suami istri, saat mempelai laki-laki mengucapkan kalimat “saya terima nikahnya…” Dengan kata lain, setiap rukun nikah yang sesuai dengan ajaran Islam ini harus dipenuhi dan tidak bisa ditawar-tawar, atau pernikahannya dianggap tidak sah.
Syarat Sah Nikah Dalam Islam
- Kedua calon pengantin harus beragama Islam, karena sebuah pernikahan tidak akan dinyatakan sah jika ada seorang Muslim yang menikahi non-Muslim dengan menggunakan proses ijab Kabul Islam.
- Diharamkan sebuah ikatan pernikahan bagi laki-laki yang masih termasuk mahram bagi calon istri. Maka dari itu, sebelum melakukan pernikahan sebaiknya cek dulu seputar riwayat keluarganya terlebih dahulu.
- Pemilihan wali nikah bagi calon pengantin perempuan harus ditentukan sebelum proses akad nikah berlangsung. Apabila ayah dari mempelai perempuan tidak hadir (meninggal dunia), maka wali bisa digantikan sesuai dengan keterangan diatas tadi.
- Syarat sah nikah berikutnya yang harus kalian ketahui, yakni tidak sedang melaksanakan haji dan tidak ada paksaan.